Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Kursus kecantikan dan skin care training, bimbingan dilakukan sampai Anda benar-benar menguasai teknik perawatan

dr. Gregory Budiman, M.Biomed

Founder & Mentor Get Beauty

Pada masa pandemi Covid-19 klinik/salon wajib menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Wabah virus Covid-19 ini penyebarannya sangat cepat dan gejalanya bervariasi mulai dari yang ringan sampai berat dan mengakibatkan kematian. Oleh sebab itu pemilik sarana Klinik/Salon wajib memperhatikan faktor keselamatan baik pasien/customer maupun pekerja atau therapistnya.

Pada bab ini kita akan membahas apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan untuk menjalankan klinik/salon perawatan wajah di era “New Normal”.

  • Pasien/customer yang akan melakukan perawatan wajah wajib daftar dan buat perjanjian terlebih dahulu. Dengan penjadwalan seperti ini, kita dapat mencegah terjadinya penumpukan pasien/customer yang datang ke klinik/salon kita.
  • Pada ruang tunggu, kursi harus diberi jarak minimal 1 meter.
  • Customer/pasien yang masuk wajib :
    • Dicek suhu dengan thermogun
    • pakai masker (dan tidak boleh dibuka)
    • cuci tangan/menggunakan hand sanitizer
    • barang bawaan disemprot desinfektan
  • Counter kasir menggunakan tirai plastic
  • Ruangan Klinik/Salon sebaiknya menggunakan exhaust untuk menghasilkan tekanan negative sehingga sirkulasi udara menjadi terbuka (walaupun menggunakan AC). Hal ini penting agar bila ada kontaminasi virus maka tidak akan terperangkap terus di dalam ruangan tertutup.
  • Semprotkan cairan desinfektan secara berkala, terutama setiap kali customer/pasien selesai dan keluar ruangan.
  • Lakukan desinfeksi benda-benda yang sering dipegang seperti gagang pintu, etalase, tombol lift, dll)
  • Sterilisasi alat: semua alat yang bersentuhan dengan tubuh/wajah pasien dilakukan cuci/rendam cairan antiseptik, kemudian dilakukan UV sterilisasi.
  • APD (alat pelindung diri) yang digunakan therapist adalah APD level 2 meliputi:
    • Masker
    • Face shield
    • Sarung tangan karet
    • Apron dan penutup kepala

Selain itu, pasien sebelum dilakukan perawatan wajib mengisi dan menandatangani lembar pernyataan dan persetujuan (informed consent). Mengisi pernyataan dan persetujuan sebagai berikut:

  • Tidak mengalami gejala dibawah ini:
    • Demam
    • Batuk
    • Sakit tenggorokan
    • Hilang atau berkurangnya fungsi indera penciuman (penghidu) dan perasa
  • Tidak ada riwayat kontak dengan penderita positif Covid atau ODP dan PDP
  • Tidak ada riwayat pergi ke luar negeri dalam 2 bulan terakhir
  • Setuju untuk dilakukan perawatan dan patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Kursus kecantikan dan skin care training, bimbingan dilakukan sampai Anda benar-benar menguasai teknik perawatan

dr. Gregory Budiman, M.Biomed

Founder & Mentor Get Beauty

Bagikan artikel ini ke:
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print