Bagi para pemula yang baru merintis usaha perawatan wajah, maka saya anjurkan untuk memulai terlebih dahulu dengan model Salon Perawatan Wajah tanpa tindakan medis. Usaha perawatan wajah ini dapat dimulai secara sederhana dari usaha rumahan atau “door to door” yaitu home service. Lakukan perintisan usaha ini dengan tekad yang kuat sehingga nantinya dapat berjalan dengan lancer.
Mengenai perizinan usaha perawatan wajah, dapat dilakukan melalui usaha perorangan ataupun dengan badan usaha yang sudah ada akta notarisnya. Setelah itu kita membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dilakukan secara online dengan OSS (Online Single Submission). Setelah NIB keluar baru kita mengurus perizinan yang spesifik di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ada di Pemda masing-masing daerah. Usaha perawatan wajah dapat dikembangkan kearah:
- Salon dan Spa : persyaratan dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata
- Klinik Kecantikan : persyaratan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Persyaratan Kelengkapan Berkas untuk perizinan Salon dan Spa meliputi:
- Surat permohonan
- KTP pemohon, NPWP pemohon
- Akta pendirian badan hukum (bila ada)
- Fotokopi IMB dan PBB
- Dokumen lingkungan
- Fotokopi sertifikat ketrampilan tata kecantikan
- Dll (sesuai dengan kebijakan pemda setempat)
Persyaratan Kelengkapan Berkas untuk perizinan Klinik Kecantikan:
- Fotocopy akte pendirian Klinik Kecantikan Estetika berbadan hukum/fotocopy kartu identitas diri (KTP) pemohon (kepemilikan perorangan)
- Fotocopy NPWP, PBB
- Fotocopy sertifikat tanah dan IMB tempat usaha
- Fotocopy surat persetujuan tetangga
- Fotocopy perjanjian pemusnahan/pengelolaan limbah medis dengan tempat yang memiliki pengolahan limbah medic yang memenuhi syarat
- Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa (minimal 2 tahun)
- Status kepemilikan tanah/bangunan apabila menyewa minimal 2 tahun
- Profil klinik kecantikan yang didirikan meliputi : Struktur organisasi kepengurusan Daftar tenaga kesehatan dan tenaga lain yang ada Sarana dan prasarana yang ada Daftar peralatan Daftar tarif dan jenis pelayanan yang diberikan
- Surat pengantar rekomendasi dari organisasi
- Surat pengangkatan sebagai penanggung jawab teknis medis
- Surat pernyataan bersedia sebagai Penanggungjawab Teknis Medis
- Fotocopy KTP, STR, SIP, sertifikasi pendidikan dan pelatihan kecantikan / estetika medik minimal 96 jam yang masih berlaku (5 tahun terakhir) dari dokter penanggung jawab teknis medis
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang ditandatangani oleh pemilik dan penanggung jawab teknis medis.
- Surat pernyataan kesanggupan dari masing-masing tenaga pelaksana
- Fotocopy KTP, STR, SIP, sertifikasi pendidikan dan pelatihan ilmu kecantikan / estetika medik minimal 96 jam yang masih berlaku (5 tahun terakhir) dari dokter/ dokter gigi yang ada
- Fotocopy KTP, STR, SIP, dari dokter spesialis/ dokter gigi spesialis yang ada
- Fotocopi SIP dan SIK perawat yang ada
- Fotocopy sertifikat dan Surat Izin kerja sebagai junior beautician atau senior beautician atau cosmetologist
- Surat pengangkatan apoteker sebagai penanggung jawab sarana farmasi, Fotocopy KTP apoteker STRA, SIPA da surat pernyataan apoteker hanya melayani resep asal dalam klinik dan tidak melayani resep asal luar klinik serta tidak melayani obat-obatan golongan narkotika
- Fotocopy STR-TTK (Surat tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan SIK-TTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian)
- Peta lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan/ruangan
- Daftar obat kosmetik, obat-obatan dan implant yang digunakan
- SOP (Standart Opersional Prosedur) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis
- Blanko inform consert dan rekam medis
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan